Anak muda atau jiwa muda selalu identik dengan yang namanya
kreatifitas, jiwa muda, enerjik dan kreatifitas tersebut bisa
diwujudkan dalam berbagai bentuk mulai dari gaya pakaian, jenis pakaian
yang digunakan, dll. Salah satu yang menarik perhatian untuk di sentuh
oleh kreatifitas adalah sepeda motor.
Kalau di Jawa lagi rame-ramenya Geng Motor yang terkenal ugal-ugalan
dijalanan … melepas knalpot diganti dengan knalpot yang mengganggu
gendang telinga kita. Tapi ada baiknya kita ingin tahu tentang
kreatifitas yang menekuni Modifikasi motor baik yang memodifikasi
keseluruhan maupun sebagian, entah ganti spion, tubles yang ukuran moge
(motor gede) ataupun nelanjangin seluruh body motor,…….. !!! itu juga
modif namanya kali ….. saya kurang mengerti tentang modif memodif ini.
Tapi alangkah baiknya kita mengerti dulu pengertian modifikasi itu
sendiri…
Apa sich pengertian Modifikasi itu :
Modifikasi adalah cara merubah bentuk sebuah barang dari yang kurang
menarik menjadi lebih menarik tanpa menghilangkan fungsi aslinya,serta
menampilkan bentuk yang lebih bagus dari aslinya.
Bagian sebagian orang mengatakan memodifikasi motor berarti merogok
kocek dalam-dalam (boros) tapi nyata hampir semua motor sudah mengalami
modifikasi sedikit atau banyak. Mungkin orang tidak menyadari telah
melakukan modif karena tampilan motor masih standar. Padahal sejumlah
item telah mengalami perubahan. Ganti busi yang lebih kuat, ganti stang
yang lebih nyaman, ganti model lampu yang lebih cakep dan terang adalah
modif sederhana.
Karena itu, yang penting dari modifikasi adalah tujuan dan fungsinya.
Tujuan modifikasi yang baik adalah meningkatkan kinerja dan tampilan
motor sehingga lebih aman, nyaman, cepat, dan gaya.
Lebih aman karena modifikasi yang baik akan menggunakan alat yang
biasanya after market atau limbah copotan motor import yang kualitasnya
lebih baik. Lebih cepat karena dengan modifikasi, baik kapasitas mesin
bisa dimaksimalkan, atau kemampuan pengendalian (handling) lebih
dioptimalkan. Nah, terutama ini: lebih gaya. Dengan modif, tampilan
standar ga lagi culun. Perpaduan berbagai asesori maupun piranti body,
cat, dsb, bisa membuat motor benar-benar menarik: lebih macho atau
manis, tergantung selera.
Tetapi terkadang kreatifitas modifikasi sepeda motor tersebut tidak
mengindahkan aturan-aturan yang ada, dan sebagai contoh akibatnya adalah
motor terbakar. Kalau seandainya modifikasi sepeda motor hanya untuk
dipajang mungkin tidak menjadi masalah, tetapi terkadang modifikasi
ekstrem atau berbahaya dilakukan pada sepeda motor yang dikendarai di
jalan raya.
Masih menengok UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, ternyata UU tersebut juga mengatur batasan-batasan yang diijinkan
untuk melakukan modifikasi. Batasan-batasan tersebut adalah :
1. Modifikasi kendaraan bermotor dapat berupa modifikasi dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan
berlalin, mengganggu arus lalu-lintas, serta merusak lapis
perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Misal : mengganti nyala lampu
rem dengan warna putih sehingga berpotensi menyilaukan dan salah
mengantisipasi bahaya bagi pengendara di belakangnya.
3. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah
persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Uji
tipe ini akan terdiri dari pengujian fisik, untuk persyaratan teknis dan
laik jalan, dan penelitian rancang bangun dan rekayasa. Uji tipe ini
akan dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
4. Dan bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Ternyata untuk modifikasi yang benar cukup repot juga ya, terutama untuk
modifikasi yang sampai mengubah persyaratan konstruksi dan material.
Karena atas modifikasi tersebut perlu uji tipe.
sumber :
http://guruqungeblog.wordpress.com/2011/04/01/modifikasi-yang-benar-dan-impian/
Kamis, 31 Oktober 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar