Kamis, 31 Oktober 2013

MODIFIKASI

Anak muda atau jiwa muda selalu identik dengan yang namanya kreatifitas, jiwa muda, enerjik dan kreatifitas tersebut bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk mulai dari gaya pakaian, jenis pakaian yang digunakan, dll. Salah satu yang menarik perhatian untuk di sentuh oleh kreatifitas adalah sepeda motor.
Kalau di Jawa lagi rame-ramenya Geng Motor yang terkenal ugal-ugalan dijalanan … melepas knalpot diganti dengan knalpot yang mengganggu gendang telinga kita. Tapi ada baiknya kita ingin tahu tentang kreatifitas yang menekuni Modifikasi motor baik yang memodifikasi keseluruhan maupun sebagian, entah ganti spion, tubles yang ukuran moge (motor gede) ataupun nelanjangin seluruh body motor,…….. !!! itu juga modif namanya kali ….. saya kurang mengerti tentang modif memodif ini. Tapi alangkah baiknya kita mengerti dulu pengertian modifikasi itu sendiri…
Apa sich pengertian Modifikasi itu :
Modifikasi adalah cara merubah bentuk sebuah barang dari yang kurang menarik menjadi lebih menarik tanpa menghilangkan fungsi aslinya,serta menampilkan bentuk yang lebih bagus dari aslinya.
Bagian sebagian orang mengatakan memodifikasi motor berarti merogok kocek dalam-dalam (boros) tapi nyata hampir semua motor sudah mengalami modifikasi sedikit atau banyak. Mungkin orang tidak menyadari telah melakukan modif karena tampilan motor masih standar. Padahal sejumlah item telah mengalami perubahan. Ganti busi yang lebih kuat, ganti stang yang lebih nyaman, ganti model lampu yang lebih cakep dan terang adalah modif sederhana.
Karena itu, yang penting dari modifikasi adalah tujuan dan fungsinya. Tujuan modifikasi yang baik adalah meningkatkan kinerja dan tampilan motor sehingga lebih aman, nyaman, cepat, dan gaya.
Lebih aman karena modifikasi yang baik akan menggunakan alat yang biasanya after market atau limbah copotan motor import yang kualitasnya lebih baik. Lebih cepat karena dengan modifikasi, baik kapasitas mesin bisa dimaksimalkan, atau kemampuan pengendalian (handling) lebih dioptimalkan. Nah, terutama ini: lebih gaya. Dengan modif, tampilan standar ga lagi culun. Perpaduan berbagai asesori maupun piranti body, cat, dsb, bisa membuat motor benar-benar menarik: lebih macho atau manis, tergantung selera.
Tetapi terkadang kreatifitas modifikasi sepeda motor tersebut tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada, dan sebagai contoh akibatnya adalah motor terbakar. Kalau seandainya modifikasi sepeda motor hanya untuk dipajang mungkin tidak menjadi masalah, tetapi terkadang modifikasi ekstrem atau berbahaya dilakukan pada sepeda motor yang dikendarai di jalan raya.
Masih menengok UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ternyata UU tersebut juga mengatur batasan-batasan yang diijinkan untuk melakukan modifikasi. Batasan-batasan tersebut adalah :
1. Modifikasi kendaraan bermotor dapat berupa modifikasi dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalin, mengganggu arus lalu-lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Misal : mengganti nyala lampu rem dengan warna putih sehingga berpotensi menyilaukan dan salah mengantisipasi bahaya bagi pengendara di belakangnya.
3. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Uji tipe ini akan terdiri dari pengujian fisik, untuk persyaratan teknis dan laik jalan, dan penelitian rancang bangun dan rekayasa. Uji tipe ini akan dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
4. Dan bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Ternyata untuk modifikasi yang benar cukup repot juga ya, terutama untuk modifikasi yang sampai mengubah persyaratan konstruksi dan material. Karena atas modifikasi tersebut perlu uji tipe.


sumber :
http://guruqungeblog.wordpress.com/2011/04/01/modifikasi-yang-benar-dan-impian/

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.